Pariaman - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menanggapi putusan DKPP RI yang mencopot jabatan Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis.
Mantan Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, mengatakan sanksi pencopotan jabatan Ketua KPU Kota Pariaman menjadi kejadian pertama sepanjang sejarah berdirinya KPU Kota Pariaman.
"15 tahun KPU Kota Pariaman, baru kali ini ada komisioner KPU Kota Pariaman dikenakan sanksi oleh DKPP RI," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/4).
Boedi menyebut putusan sanksi bagi Ketua KPU Kota Pariaman, sekaligus warning bagi komisioner KPU Kota Pariaman lainnya agar lebih profesional dan menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Dia berharap komisioner dapat menjaga marwah KPU Kota Pariaman sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Ini adalah warning bagi komisioner lainnya, jangan sampai ada penyelenggara lain berujung di DKPP kan," ulasnya.
Boedi menyarankan agar komisioner KPU Kota Pariaman segera melakukan rapat pleno penetapan ketua KPU Kota Pariaman yang baru pengganti Abrar Azis dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
Keterlambatan pleno penggantian ketua KPU, dikuatirkan dapat mengganggu konsentrasi pelaksanaan tahapan pemilu.
"Agar ada mengkoordinir KPU Kota Pariaman, sebab putusan DKPP harus dilaksanakan secepatnya," tandasnya.
Sementara itu, mantan koordinator divisi data dan sosialisasi KPU Kota Pariaman, Alfiandri Zaharmi menyebut tiga orang berpeluang mengisi posisi ketua KPU Kota Pariaman.
Tiga orang komisioner tersebut, yakni Doni Karninal, Aisyah, dan Dicky Fernando. Sedangkan satu komisioner lainnya, Syufli yang sedang menunggu jadwal sidang di DKPP, disarankan untuk fokus mengikuti proses di DKPP.
Alfiandri mengatakan sosok ketua KPU Kota Pariaman yang baru, harus mampu mengkoordinir internal dan sekretariat KPU Kota Pariaman.
"Pimpinan harus diterima semua pihak, koordinasi dengan kedalam dan keluar," tandasnya. (Nanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar