Mentawai - KPU kabupaten Mentawai siap menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Mentawai. PSU tersebut direnakan digelar Sabtu 27/4.
Dua desa tersebut yakni desa Mara, kecamatan Sipora Selatan dan desa Saumanganya kecamatan Pagai Utara.
Ketua KPU Eki Butman, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu karena terbukti terjadi pelanggaran di dua lokasi tersebut.
"Bawaslu menemukan adanya kecurangan sehingga direkomendasikan PSU," ujarnya.
Eki menjelaskan, dari laporan TPS 02 desa Mara dan TPS 06 desa Saumanganya dimukan adanya 2 KTP warga yang tidak sesuai dengan domisili melakukan pemilihan tanpa menggunakan A5 untuk memilih yaitu warga ber KTP DKI dan warga ber KTP Tuapejat di TPS 02 desa Mara.
Untuk warga yg ber KTP DKI mendapatkan 2 surat suara dan warga yang ber KTP Tuapejat mendapatkan 5 Surat suara.
Kemudian pelanggaran kedua di desa Saumanganya kecamatan Pagai Utara adanya petugas KPPS memulai pengitungan suara pada pukul 10:45 yang seharus nya pukul 13:00.
Menurut pengakuan KPPS, hal itu mereka lakukan karena warga di TPS 06 hanya sedikit, kurang lebih 70 org. Sehingga petugas KPPS berinisiatif memulai pengitungan suara lebih cepat. Sehingga KPPS 06 tetap dinyatakan melanggar aturan pemilu.
Untuk keamanan pada PSU nanti kapolres kepulauan Mentawai telah menyiapkan pasukan dan jajarannya untuk melakukan pengamanan. (Melisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar