Pariaman - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mencopot jabatan Ketua KPU Kota Pariaman dari Abrar Azis, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Selain dicopot dari jabatan Ketua KPU, Abrar Azis juga terkena sanksi teguran keras dari DKPP RI. Seperti dilansir dari laman resmi dkpp.go.id, putusan DKPP RI Nomor: 46-PKE-DKPP/III/2019, menyatakan Abrar Azis terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Namun Abrar dapat bernafas lega. Dia hanya dicopot dari jabatan ketua KPU Kota Pariaman. Abrar masih tetap berstatus sebagai anggota KPU Kota Pariaman.
Putusan DKPP RI juga memerintahkan agar KPU RI melaksanakan putusan terhitung sejak putusan dibacakan. Sementara Bawaslu RI mengawasi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, DKPP mempertimbangkan sejumlah hal. Sikap dan tindakan spontanitas Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjutak, tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Masih dalam putusan itu, semestinya Abrar wajib menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kredibilitas dan runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu.
Lebih dari itu, Abrar selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan pelaksanaan sanksi putusan DKPP RI dilakukan KPU RI berjenjang hingga KPU Kota Pariaman.
"KPU Kota Pariaman kembali melakukan rapat pleno menentukan Ketua KPU yang baru. Bawaslu hanya mengawasi proses itu," ujarnya di Pariaman, Rabu (10/4). (Nanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar