KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak - Lintas Sumbar

Breaking

Selasa, 16 April 2019

KPU Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak


Pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman musnahkan 5.637 lembar surat suara pemilihan serentak tahun 2019 yang rusak dan berlebih. Surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Penusnahan surat suara dilakukan di Kantor KPU Kota Pariaman disaksikan Bawaslu Kota Pariaman dan Forkopimda Kota Pariaman, Selasa (16/4) malam.

Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis merinci ribuan surat suara rusak terdiri dari 1.225 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 3.524 lembar surat suara pemilihan DPD RI.

Kemudian, surat suara pemilihan DPR RI sebanyak 230 lembar. Surat suara pemilihan DPRD  Sumatera Barat sebanyak 309 lembar.

"Surat suara pemilihan DPRD Kota Pariaman Dapil I sebanyak 135 lembar, surat suara pemilihan DPRD Kota Pariaman Dapil II sebanyak 86 lembar dan surat suara pemilihan DPRD Kota Pariaman Dapil III sebanyak 98 lembar," ujarnya rinci.

Katanya, surat suara rusak yang saat ini dimusnahkan telah diganti oleh KPU RI. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan edaran yang disampaikan oleh KPU RI.

"Penusnahan surat suara tersebut agar tidak terjadi penggunaan surat suara rusak untuk pemilu serentak tahun 2019," imbuhnya.

Ditambahkannya, seluruh logistik pemilu telah didistribusikan ke seluruh kantor desa dan kelurahan. 

"Tinggal TPS yang di Lapas didistribusikan besok pagi," tandasnya. (Nanda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar