Kadis PUPR Jelaskan Masalah RTRW Tarok City - Lintas Sumbar

Breaking

Rabu, 23 Oktober 2019

Kadis PUPR Jelaskan Masalah RTRW Tarok City


Padang - Bupati Padangpariaman Ali mukhni sambangi kantor Kanwil Pertanahan Sumbar 21/10. Kedatangan orang nomor satu di Padangpariaman tersebut bertujuan mempertanyakan kelanjutan penerbitan sertifikat kawasan Tarok City.

Menjawab pertanyaan Bupati dua periode itu, Kepala Kanwil Pertanahan Sumbar Syaiful bertanya tentang revisi RTRW yang direkomendasikan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam surat Legal Opinian tanggal 13 Mei 2017. 

"Menurut pendapat hukum Kejaksaan Negeri tanggal 13 Mei 2017 yang ditandatangani Kajari Dr. Josia Koni, SH, MH disebutkan dalam kesimpulan bahwa Pemkab Padang Pariaman harus merubah RTRW tanah eks lahan HGU PT. Purna Karya terlebih dahulu barulah dibentuk peruntukkannya untuk instansi-instansi pemerintah daerah terkait, dan yang mendaftarkan tanah tersebut kemudian adalah pihak instansi terkait," kata Syaiful membacakan surat Pendapat Hukum Kantor Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Pariaman.

Menanggapi pertanyaan Kepala Kanwil BPN Sumbar itu, Ali Mukhni mempersilakan Kadis PUPR Deni Irwan yang menjawab.

"Begini pak Kanwil, rencana pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) telah tercantum di dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman 2010-2030 pada Pasal 49 ayat (5) disebutkan bahwa Perwujudan PPL Kayu Tanam melalui rencana: huruf c; peningkatan pelayanan Perguruan Tinggi Kayu Tanam," kata Deni memulai.

Selanjutnya, sambung Deni, pada Pasal 81 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) untuk Kawasan Pertanain dijelaskan bahwa; Kawasan Pertanian Holtikultura diperkenankan untuk dialih fungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali lahan pertanian yang telah mempunyai ketetapan hukum. Dan pada Pasal 81 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Holtikultura diperkenankan dilakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian dan pendidikan.

"Merujuk dari isi Pasal 81 ayat (1) huruf c tersebut dapat disimpulkan bahwa lahan pertanian pangan holtikultura yang mempunyai ketetapan hukum yang dimaksud adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Pertanian Irigasi Teknis (LPIT). Rencana KPTTC tidak berada di LPIT dan tidak juga berada di dalam zonasi LP2B," papar Deni lebih jauh.

Deni kemudian kembali menerangkan bahwa Wilayah Administrasi Tarok yang berada di dalam wilayah administrasi Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam sudah ada di dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Padang Pariaman dalam bentuk peningkatan pelayanan perguruan tinggi.

"Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang disebutkan bahwa RTRW dapat direvisi sekali dalam lima tahun dikarenakan dinamika pembangunan, maka untuk mengakomidir dinamika pembangunan di seluruh Kab. Padang Pariaman kita lakukan revisi Perda RTRW, termasuk rencana pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Revisi RTRW itu sudah diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan sudah sampai tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor," pungkas Deni.

Mendengarkan pemaparan Deni, Kanwil BPN berjanji akan segera mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah hak pakai untuk pemrakarsa pembangunan di Tarokm City seperti UNP, Politeknik Negeri Padang dan ISI Padang Panjang. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar