Polres Mentawai Ciduk 2 Orang Pengguna Narkoba - Lintas Sumbar

Breaking

Minggu, 06 Oktober 2019

Polres Mentawai Ciduk 2 Orang Pengguna Narkoba


Mentawai - Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan 2 orang tersangka narkoba jenis sabu yang melakukan transaksi di dusun Mapadegat Sabtu 5/10.

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, M.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Maman Rosadi, SH serta Kasat Narkoba Iptu Yahya, menerangkan secara langsung kronologi penangkapan dari 2 pria pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang berinisial E (27) pelajar/ mahasiswa berasal dari Dusun Mapadegat Kecamatan Sipora Utara dan S (21) wiraswasta berasal dari dusun Mapadegat, Kecamatan Sipora Utara.

Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari warga Dusun Mapadegat bahwa sering kali adanya terjadi transaksi narkoba di tepi jalan dusun Mapadegat desa Tuapejat.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di tempat yang telah dilaporkan tersebut, yang mana benar 2 pelaku tertangkap tangan sedang berjalan di dusun Mapadegat.

Anggota Sat Resnarkoba menggeledah dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket golongan 1 jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek di saku tersangka. Tersangka lalu diamankan di Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka E yang mana sebagai kurir dari narkotika dikenakan pasal 114, pasal 132 dan Pasal 127, dan 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 1 hingga 10 miliar rupiah.

Sedangksn tersangka S adalah sebagai pengguna narkotika terancam penjara 4 hingga 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah.  (Melisa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar