Wakil Bupati Padangpariaman musnahkan e-KTP rusak Senin 17/12. |
Padang Pariaman - Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur lakukan pemusnahkan KTP-el invalid atau rusak sebanyak 13.108 keping di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman, Senin (17/12).
Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el Rusak atau Invalid agar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa KTP-el invalid atau rusak adalah KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya telah melakukan pergantian dengan KTP-el yang baru disebabkan pergantian elemen data, rusak atau masa berlaku habis, dan karena pindah datang ke Padang Pariaman.
"Hal ini kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2019 aman dan tertib. Kita memang menghadapi permasalahan beberapa waktu lalu dengan ditemukannya KTP-el oleh masyarakat. Saya tegaskan bahwa itu bukan unsur kesengajaan dan tidak perlu dihubungkan dengan motif politik.
"Ini murni keteledoran dalam pengelolaan barang di gudang", jelas Suhatri Bur.
Wabup Suhatri Bur juga menjelaskan bahwa Disdukcapil yang terus berbenah dalam pelayanan publik, tidak mungkin melakukan hal-hal yang di luar prosedur apalagi tentang penerbitan KTP-el.
Selain itu, Suhatri Bur juga mengajak semua unsur untuk mendukung dan menjaga pemilu agar kondusif dengan tidak menyebarkan berita-berita bohong yang dapat memicu perpecahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah tahap pertama dari KTP-el yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi berdasarkan tahun terbit.
"Sebanyak 13.108 keping yang dibakar hari ini adalah KTP-el yang terbit pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013. KTP-el lainnya sedang dalam pendataan untuk dituangkan dalam laporan pemusnahan berikutnya", jelas Fadhly.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati Padang Pariaman atas persetujuan Bupati Padang Pariaman dan disaksikan oleh Forkopimda, Ketua KPU Padang Pariaman, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Inspektorat, Bidang Aset BPKD, Camat, Petugas Register Kependudukan Nagari dan media cetak/elektronik.
Pemusnahan KTP-el dimulai pada pukul 17.00 WIB sore hari disaksikan oleh media cetak dan elektronik. Sebanyak lebih kurang 100 orang hadir pada kesempatan ini termasuk pegawai Disdukcapil Padang Pariaman dan masyarakat sekitarnya. Para saksi juga menandatangani berita acara pemusnahan KTP-el sebagai bukti resmi tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. (Andri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar