Regulasi yang Kuat Kunci Kemajuan Daerah - Lintas Sumbar

Breaking

Minggu, 16 Desember 2018

Regulasi yang Kuat Kunci Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin.

Pariaman - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan representasi masyarakat yang menjadi penyambung lidah masyarakat di pemerintahan. Keberadaan DPRD merupakan amanat undang undang. DPRD memiliki tiga tugas pokok yang dijamin oleh undang undang yakni mengontrol kinerja pemerintah daerah, melakukan penganggaran dan membuat peraturan daerah.

Demikian juga halnya yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Padangparianan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD Padangpariaman di bawah kepemimpinan Faisal Arifin terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai tupoksinya, terutama dalam bidang legislasi.

Ketua BK DPRD Padangpariaman saat menerima cendera mata dari MK DPR RI.

DPRD Padangpariaman dituntut harus mampu menciptakan regulasi peraturan daerah (perda) yang sesuai kebutuhan pemerintah daerah dalam yang berpihak kepada masyarakat.

Perda yang dibuat mesti tepat sasaran dan bermanfaat untuk memacu pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan target tersebut, tentunya dibutuhkan koordinasi yang maksimal guna memperbanyak referensi.

Ketua Komisi 4 DPRD Padangpariaman saat menerima cendera mata di Kabupaten Garut.

Ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin mengatakan DPRD Padangpariaman tidak boleh malu belajar ke daerah lain yang lebih maju.

“Kita melihat daerah-daerah yang berkembang di Indonesia, seperti di bidang pendidikan, ekonomi, atau pariwisata. Jadi untuk mengetahui apa yang mereka lakukan kita belajar ke sana, khususnya menyangkut regulasi atau aturan,” ujar Ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin kepada Lintassumbar.com Minggu 16/12.

Menurut Faisal, tanpa inovasi dan regulasi, upaya memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat akan sulit dilakukan. Untuk itulah, katanya, mempelajari segala bentuk aturan guna melahirkan aturan yang kuat sangat dibutuhkan.

“Semuanya ada aturan. Namun yang terbaik itu kan aturan yang memang merujuk skala luas. Sehingga aturan itu benar-benar kuat dan mumpuni ketika dilaksanakan,” ujarnya.


Ketua Komisi 1 DPRD Padangpariaman saat menerima cendera mata dari Kabupaten Bandung.
Faisal mencontohkan terkait pendapatan asli daerah, apabila tidak diatur secara matang malah bisa merugikan daerah. Jadi, agar aturan yang matang itu bisa dibuat di Padangpariaman, pihaknya mesti melakukan kajian mendalam dan belajar dengan daerah-daerah yang berhasil dalam mengatur terkait PAD tersebut.

“Terakhir kita berkunjung ke Kabupaten Bandung. Ternyata banyak yang bisa kita peroleh di sana terkait memajukan pendidikan. Kita sudah pelajari semua langkah mereka. Ini tinggal kita menerapkan aturan serupa di Padangpariaman,” ujarnya.

Kendati demikian, imbuh Faisal, sebenarnya Kabupaten Padangpariaman sudah menjadi daerah yang bekembang. Baik dalam hal pembangunan ataupun sumber daya manusia (SDM). Sebab, tak jarang daerah lain di Indonesia masih juga belajar ke Padangpariaman.

“Sebenarnya masing-masing daerah itu ada plus dan minus-nya. Inilah yang membuat kita perlu untuk saling berkoordinasi dalam memajukan daerah. Semuanya tentu bermuara untuk kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Faisal.

Pimpimam DPRD Padangpariaman.

Namun secara tegas Faisal Arifin mengatakan sehebat apapun aturan dan regulasi yang dibuat, semuanya tidak akan ada artinya tanpa peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan tersebut.

"Tapi ingat, berhasil tidaknya kebijakan tersebut tentu tergantung dari partisipasi dan dukungan dari masyarakat itu sendiri, tanpa dukungan dari masyarakat akan sangat sulit", tegasnya. (Fadhil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar