Pariaman - Pemko Pariaman berencana membuat Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di kota Sala tersebut.
Hal ini dipastikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti saat Sosialisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diadakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman di Ruang Rapat Walikota, Kamis (28/3).
Indra Sakti mengatakan Mal Pelayanan Publik ini merupakan satu tempat pelayanan dimana menggabungkan seluruh jenis pelayanan di satu tempat tersebut. Kegiatan pelayanan dilakukan pada tiap instansi yang ada di lingkungan Pemko Pariaman, sesuai dengan tupoksi masing-masing MPP ini difalisitasi oleh pemerintah daerah.
"MPP ini fungsinya bukan sekadar mengumpulkan pelayanan di satu gedung saja, tetapi juga harus ada penggunaan data tunggal. Selama masing-masing instansi menggunakan data sendiri-sendiri, hal itu masih akan menyulitkan proses pelayanan di MPP,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa integrasi itu tidak hanya mencakup hal-hal teknis, tetapi juga perlu koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pihak-pihak dan instansi terkait.
Dengan adanya MPP di Kota Pariaman ini pelayanan dapat menjadi mudah.
"Kami berharap kepada Kepala Dinas DPMPTSP Naker Kota Pariaman agar segera mengambil langkah-langkah signifikan untuk mengintegrasikan berbagai instansi menjadi bagian dari MPP ini, semoga semua dapat terealisasi sesuai rencana”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Naker Kota Pariaman Alfian, menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atau barang, jasa dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan BUMN/D dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Pembangunan MPP di Kota Pariaman ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Sesuai peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, persiapan peraturan Walikota Pariaman tentang Mal Pelayanan Publik, persiapan keputusan Walikota Pariaman tentang pembentukan tim kerja Mal Pelayanan Publik Kota Pariaman, konfirmasi instansi bergabung dengan Mal Pelayanan Publik, MOU dan perjanjian kerjasama.
Selanjutnya, renovasi kantor mulai dari penataan ruang pelayanan DPMPTSP, penyiapan kebutuhan sarana pelayanan dan kebutuhan loket, pemasangan kapasitas jaringan, internet pada ruang pelayanan, pengadaan sarana, prasarana hingga Mebuelair (Tentatif). Diminta kepada masing-masing instansi untuk menghadiri rapat teknis pada 4 April 2019 untuk membahas bagaimana pengaturan ruangan.
Setelah itu juga akan ada pelayanan sistem informasi SIM seperti instalasi perangkat, trial pelayanan, setting nomor antrian, call center dan video conference via WA (tentative). Pengelolaan aspek SDM juga perlu semacam penetapan jam kerja, jam pelayanan, evaluasi kinerja bahkan penilaian kinerja pegawai.
"Kami juga telah melakukan studi banding di beberapa daerah seperti Batam dan Banyuwangi. Menurut rencana, MPP ini akan dibangun menghadap sungai, sesuai dengan program unggulan yang dicanangkan Pemko Pariaman tentang pengembangan Waterfront City di Kota Pariaman", ungkapnya.
Ia berharap semoga rencana ini dapat segera terealisasi dengan cepat, tepat waktu dan terintegritas. Launching direncanakan dilakukan 11 Juni 2019 mendatang. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar